Minimal didirikan oleh 2 Pemegang Saham yang dapat juga menjadi Pengurus (Direktur dan Komisaris) dengan disetor minimal Rp. 2.500.000.000,-.
Untuk PT PMA juga harus menentukan kegiatan usaha yang mau dijalankan terlebih dahulu dan harus dilihat juga Daftar Negatif Investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang mengatur mengenai maksimal Modal Asing.
Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK, dan NPWP untuk WNI dan Paspor untuk WNA serta No. Hp dan email dari para pendiri, kami dapat meminta dokumen tambahan apabila dibutuhkan.